Beranda | Artikel
Hukum Membagikan Daging Qurban Dalam Bentuk Masak
Senin, 5 September 2016

Membagikan Daging Qurban Dalam Bentuk Masak

Assalamu’alaikum,bertanya ustad…kalau berkorban apa boleh dagingnya dibagikan matang/sudah dimasak?

Dari : Ali Ahmad

Jawaban :

Wa’alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.

Bismillah. Wassholatu was salam ‘ala Rasulillah wa ba’d.

Allah Ta’ala memerintahkan kepada pemilik qurban (shohibul qurban), untuk mengkonsumsi sebagian daging qurbannya, kemudian menyedekahkan sisanya.

Dalam surat Al-Haj Allah berfirman,

فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ

Maka makanlah sebagian hasil qurban itu dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang membutuhkan dan fakir. (QS. Al-Haj : 28).

Imam Qurtubi menjelaskan makna ayat ini dalam tafsirnya :

هذا أمر معناه الندب عند الجمهور، ويستحب للرجل أن يأكل من هديه وأضحيته، وأن يتصدق بالأكثر مع تجويزهم الصدقة بالكل، وأكل الكل

Perintah ini bermakna anjuran, menurut pendapat mayoritas ulama (Jumhur).
Dianjurkan bagi seorang, untuk memakan bagian dari sembelihan hadyu atau kurbannya. Kemudian menyedekahkan mayoritas dagingnya. Atau boleh juga menyedekahkan seluruhnya atau memakan seluruhnya. (Lihat Tafsir Al-Qurtubi untuk ayat di atas).

Tidak ada bedanya disini antara membagikan daging dalam bentuk mentah atau matang. Semua itu boleh dilakukan, berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala,

وَأَطْعِمُوا

dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang membutuhkan dan fakir. (QS. Al-Haj : 28).

Dan memberikan daging qurban di sini mencakup pemberian mentah maupun setelah dimasak.

Wallahua’lam bis shawab.

(Disarikan dari Fatawa Syabakah Islamiyah no.12388 )

Dijawab oleh ustadz Ahmad Anshori


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/28295-hukum-membagikan-daging-qurban-dalam-bentuk-masak.html